TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria melecehkan anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku meminjam kamar dengan alasan untuk kerokan.
Pelaku juga merekam aksi asusilanya menggunakan kamera handphone (HP).
Baca juga: Rumah Makan yang Terang Benderang Itu Dilihat Enjang Jurang Berkabut, Itulah Awal Dia Kesasar
Baca juga: CERITA LENGKAP Avanza Tersesat, Lihat Ada Kampung di Tengah Hutan, Mau Putar Balik Dihadang Longsor
Kurang lebih selama dua jam, pelaku dan korban asusila sesama jenis berada dalam salah satu kamar rumah warga di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
Ternyata tidak melakukan kerokan sebagaimana alasan pelaku meminjam kamar terhadap seorang nenek di tempat itu, Na (75).
"Saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi justru membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila," ungkap Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, Senin, 15 Februari 2021.
Hapran mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diabadikan oleh pelaku dengan kamera handphone.
Baca juga: Sekdes di Aceh Lecehkan Bocah 11 Tahun, Korban Dibekap dengan Bantal dan Dipaksa Melakukan Hal Ini
Baca juga: Ada yang Ketuk Pintu, saat Dibuka IRT Kaget Ternyata yang Datang Pencuri, Korban juga Dirudapaksa
Oleh karena itu, petugas juga mengamankan handphone beserta kotak dan charger sebagai barang bukti.
Selain tikar warna merah, sebuah bantal warna merah dan sebuah selimut warna ungu.
Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Sementara korbannya anak laki-laki berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Modus Pinjam Kamar
Pemilik rumah yang menjadi tempat mampir pelaku asusila terhadap anak sesama jenis, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tidak curiga dengan perangai pelaku.
Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengungkapkan, bahwa pelaku Rohman meminjam kamar terhadap pemilik rumah, Nyonya Na (75) di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.