Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.
Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Cipadang.
Baca juga: Kakek 78 Tahun Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah di OKU, Aksi Pelaku Dipergoki Nenek Korban
Atas laporan itu, kata Hapran, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan serangkaian penyelidikkan.
"Berdasar bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.
Pelaku Rohman, imbuh Hapran, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
Lantas pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Abadikan Perbuatannya Pakai Kamera Handphone