News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Wahyu Habisi Dwi Farica, Perkelahian Usai Hubungan Badan Pelaku Tikam Leher Korban

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember.

"Tidak ada dendam. Sebelumnya korban sudah ditarget oleh pelaku, walaupun baru kenal satu hari dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," tambahnya.

"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Selain Pasal 365, ia juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari tempat kosnya.

Niat awalnya dia tidak punya lantar belakang dendam. Pelaku dan korban baru ketemu sekali," ujar Djuhandani.

Diketahui, Pasal yang disebutkan Dir Reskrimum Polda Bali yakni Pasal 365 KUHP merupakan Pasal kasus pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sehingga mengakibatkan korbannya meninggal.

Sedangkan pasal pembunuhan berencana masuk dalam Pasal 340 KUHP, yang mana pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman mati. (Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap, Dwi Farica Sempat Lakukan ini Jelang Ajal Menjemput Nyawanya di Denpasar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini