"Tidak ada dendam. Sebelumnya korban sudah ditarget oleh pelaku, walaupun baru kenal satu hari dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," tambahnya.
"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Selain Pasal 365, ia juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari tempat kosnya.
Niat awalnya dia tidak punya lantar belakang dendam. Pelaku dan korban baru ketemu sekali," ujar Djuhandani.
Diketahui, Pasal yang disebutkan Dir Reskrimum Polda Bali yakni Pasal 365 KUHP merupakan Pasal kasus pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sehingga mengakibatkan korbannya meninggal.
Sedangkan pasal pembunuhan berencana masuk dalam Pasal 340 KUHP, yang mana pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman mati. (Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap, Dwi Farica Sempat Lakukan ini Jelang Ajal Menjemput Nyawanya di Denpasar