TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru.
Pelaku pembunuhan 4 nyawa bernama Henry Taryatmo (41) kini telah divonis hukuman mati.
Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Pihak keluarga para korban juga terlihat hadir dalam kesempatan tersebut.
Henry terbukti menghabisi nyawa Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) anak masih TK di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (22/8/2020) silam.
Perwakilan keluarga korban, Samsiyatun (46) tampak tak bisa menahan rasa leganya mendengar Ketua Hakim Bukhori Tampubolon memvonis pelaku dengan hukuman mati sesuai tuntutan sebelumnya.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Penjual Sayur, Jasad Korban Dirudapaksa Pelaku, Terungkap dari Sandal
Bahkan air matanya berkaca-kaca setelah mendengarkan vonis saat sidang yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB tersebut.
Dia mengatakan, hati keluarga lega seusai vonis mati dijatuhkan untuk pelaku.
"Kami puas, bukannya kami balas dendam, mati harus dibayar mati, tidak," kata dia dengan nada lirih sembari menahan tetesan air matanya.
"Kita nuntut biar negara mengadili seadil-adilnya. Kita merasa sebagian keluarga sudah marem (puas), kalau dihukum mati," tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, vonis pidana mati terhadap pelaku setimpal dengan perbuatan pembantaian yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.
"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.
Ia menegaskan pihak keluarga sudah puas terhadap vonis pidana mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Hati kami sudah lega," tutur dia.