Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tega rudapaksa adik iparnya.
Korban yang mengalami cacat fisik ternyata sudah tiga kali disetubuhi pelaku.
Pelaku melancarkan aksinya di rumah empang hingga di WC.
Pelaku bernama Abdul Rahman alias Amman tega mencabuli NA (17).
Amman merupakan warga Kampung Wakka, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin mengatakan, perbuatan pelaku sudah dilakukan dari tahun kemarin.
"Pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban sebelum perbuatannya terungkap. Pelaku menyetubuhi korban sejak Desember 2020 lalu,” kata Aipda Syarifuddin, Selasa, (16/02/2021)
Korban tidak berani melapor dikarenakan mendapat ancaman dari pelaku.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa 3 Pria secara Bergiliran di Mobil & Gubuk, Diduga dari Malam hingga Pagi
Baca juga: Janji Belikan HP, Motor hingga Biayai Sekolah, Pakde Malah Rudapaksa Siswi SMP di Kos Berkali-kali
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Penjual Sayur, Jasad Korban Dirudapaksa Pelaku, Terungkap dari Sandal
“Korban takut menceritakan perbuatan pelaku (kakak iparnya) karena selalu diancam," lanjutnya.
Perbuatan mesum yang dilakukan Amman bermula saat ia berboncengan dengan korban sepulang dari acara hajatan keluarganya di kampung lain.
"Pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban, sehingga pelaku membawanya ke rumah empang dan menyetubuhinya. Setelah puas, pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya," ungkapnya.
Perbuatan Amman tidak berhenti di situ, ia kemudian menyetubuhi korban di WC yang ada di kolong rumahnya.
Sementara istrinya berada diatas rumah panggung yang mereka tempati bersama.
“Pelaku leluasa menyetubuhi korban karena tidak bisa melawan lantaran mengalami cacat fisik," ujarnya.
Pelaku Amman membantah mengancam korban sebelum menyetubuhinya.
“Dia hanya sakit hati karena tidak dinikahi," kata Amman.
Korban melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dan melapor ke kantor polisi.
"Sejak awal disetubuhi, dia tidak pernah melakukan perlawanan," belanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Warga Cempa Pinrang Tega Setubuhi Adik Iparnya, Pertama Kali Dilakukan di Rumah Empang