News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Rembang

Curi Harta Anom Subekti untuk Lunasi Utang, Sumani Mengaku Membunuh karena Spontan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang

Sumani menegaskan bahwa pembunuhan dilakukan secara spontan.

Menurut Darmawan motifnya membunuh, lalu mencuri.

"Dipertegas, bukan mencuri dulu baru membunuh. Dalam BAP itu membunuh untuk mencuri."

Baca juga: Pembunuh Ki Anom Subekti dan Keluarga yang Sempat Minum Pestisida Akhirnya Bisa Diajak Komunikasi

Baca juga: Ki Anom Subekti dan Keluarga Dibunuh Orang Dekat, Anak Kaget: Kami Nggak Mengira Dia Pelakunya

"Jadi tersangka ini memang terbebani soal ekonomi," tutur Darmawan.

Sumani Gunakan Balok Kayu untuk Habisi Korban

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menurut Darmawan, Sumani mengelak tuduhan bahwa dirinya membunuh korban menggunakan senjata arit.

Sumani mengaku senjata yang digunakan adalah balok kayu.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ingin Bunuh Diri, Transfer Uang Rp8 Juta Lalu Minum Pestisida

Baca juga: Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Keji Ki Dalang Anom Subekti, Motifnya Tetap Misterius

"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tuturnya.

Kayu yang digunakan kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.

Melalui Darmawan Sumani menceritakan, balok kayu tersebut ia dapatkan di sekitar rumah korban.

"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.

Baca juga: Polisi Beberkan Motif Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti, Diduga Karena Dendam Masalah Gamelan

Baca juga: Tersangka Pembunuh Ki Anom Subekti Sekeluarga Kritis, Motifnya Masih Abu-abu

Terancam Hukuman Mati

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti berupa sabit yang digunakan Sumani (43) untuk membunuh Anom Subekti beserta istri, anak, dan cucunya, Kamis (11/2/2021). (Mazka Hauzan Naufal/Tribun Jateng)

Atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.

Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini