Pelaku diamankan petugas setelah kejadian dikediaamannya bersama barang bukti (BB) sebilah pisau dan sepasang sepatu milik korban. Korban dijerat pasal 338 subsider 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku kami terapkan pasal 338 subsider 354 ayat 2, untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Adrian.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Adek Sayang" Jadi Penyebab Oknum LSM di Kabupaten OKU Selatan Dibacok Hingga Tewas Ini Pengakuannya
(Sripoku.com/ Alan Nopriansyah)
BERITA REKOMENDASI