TRIBUNNEWS.COM- Remaja 16 tahun dirudapaksa 2 pria di sebuah pondok.
Korban dipaksa minum minuman keras hingga mabuk.
Jajaran Polres Kerinci berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku GA (17) diamankan pada, Senin (15/2), saat berada di desa Koto Menanti Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Ia mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan kejadian pencabulan anak pada 11 Januari 2021 lalu.
"Ya, ada kita amankan satu orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim, Rabu (17/2).
Diungkapkannya, pelaku diamankan setelah dilakukan pencarian beberapa minggu. Dan pada Senin (15/2) pihaknya pendapat informasi keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut pihak langsung turun ke lokasi dan menemukan tersangka.
"Tersangka berhasil kita amankan sekitar pukul 21.00, saat berada di depan SD di desa Koto Menanti Kecamatan Kayu Aro," ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
"Sekarang sudah di Mapolres untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Paksa Gugurkan Kandungan, Janin di Kubur di Belakang Rumah
Baca juga: Pisah Rumah dengan Istri, Seorang Oknum PNS Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun
Baca juga: Pria 28 Tahun Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Dilakukan di Gubuk, WC hingga Gudang
Sebelum Disetubuhi Korban Dipaksa Minum Minuman Keras
Polres Kerinci berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Ternyata saat melakukan aksinya korban dipaksa minum minuman keras terlebih dahulu.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi membenarkan hal itu. Ia menyebutkan, pelaku mencabuli korban sebut saja Bunga (16), terjadi pada 11 Januari 2021 lalu.
Kejadian berawal saat korban bersama temannya N dan R sekira pukul 13.00 wib, berangkat ke Bukit Tengah dengan menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan pacar N. Sesampainya di Bukit Tengah mereka bertemu dengan dua orang laki-laki yang sedang duduk di atas motor yakni GA dan FJ.
Teman korban N lalu menghampiri laki-laki tersebut, sedangkan korban bersama dengan R menunggu di motornya. Setelah itu N kembali menghampiri korban, dan meminta korban menemani dia ke Kayu Aro karena pacarnya ulang tahun.
Saat itu korban menuruti ajakan N, dengan syarat pulang sebelum pukul 18.00 Wib. Sementara R tidak di ajak ke Kayu Aro oleh N.
Pada saat berangkat ke Kayu Aro, dua orang yang ditemui di Bukit Tengah GA dan FJ mengikuti dari belakang. Sekira pukul 15.00 Wib, Korban bersama dengan N dan dua orang laki-laki tersebut sampai di Kayu Aro lalu berhenti di Sungai Tanduk tepatnya di SD yang tidak terpakai lagi.
Pada saat itu N meminjam motor dan HP korban dengan alasan ingin menjemput pacarnya. Sedangkan korban tinggal bersama dengan dua orang laki-laki GA dan FJ.
Tidak lama setelah itu, lalu FJ pergi menggunakan motor sedangkan korban tinggal bersama dengan GA. Tidak lama kemudian datang N dan FJ membawa minuman keras jenis anggur merah.
Lalu korban dipaksa untuk minum minuman tersebut. Jika korban tidak minum maka Korban akan ditinggalkan di tempat tersebut.
Karena takut, maka korban minum minuman tersebut sehingga membuat dia menjadi pusing. Setelah itu korban di bawa ke motor dan korban pun tidak sadarkan diri.
Saat terbangun tiba tiba korban sudah berada di dalam sebuah pondok. Di pondok itulah GA beresama FJ menyetubuhi korban.
"Berdasarkan laporan korban, pada 15 Februari kemarin GA berhasil diamankan," ungkap Kasat.
(Tribun Jambi/Herupitra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur