TRIBUNNEWS.COM- Nama Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar, kini menjadi sorotan setelah ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.
Ia ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung dan diduga positif narkoba bersama 11 anggota lainnya.
Siapa sangka, Kompol Yuni ternyata pernah mengungkap kasus peredaran kokain.
Baca juga: Rekam Jejak Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti, Dulu Berantas Narkoba Kini Tersandung Sabu
Ia pernah bertugas di Bogor dan Polda Jabar.
Selebihnya, ia juga menjadi kapolsek di wilayah hukum Polrestabs Bandung.
Tahun 2019 ia mengungkap kasus peredaran kokain di Bogor.
Saat itu menjabat sebagai Kanit 3 Sub Dit 2 Dit Narkoba Polda Jabar.
Sersama sejumlah personel jajaran Polda Jabar, berhasil menangkap dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis kokaina atau kokain di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/3/2019).
Baca juga: 12 Anggota Polsek Astana Anyar Diamankan atas Dugaan Kasus Narkoba, Berawal dari Laporan Masyarakat
Baca juga: Kronologi Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggota Ditangkap Diduga Pesta Narkoba, Ada yang Mengadu
Baca juga: Kompol Yuni Dicopot dari Jabatan Kapolsek Karena Narkoba, Dulu Pernah Tangkap Mantan Anggota Brimob
Kompol Yuni mengatakan, bahwa untuk menangkap kedua pelaku tersebut digunakan metode undercover atau menyamar selama tiga hari dari daerah Cengkareng hingga Kabupaten Bogor.
"Kami mengintai selama tiga hari dan akhirnya berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan YA. Kami membuat janji dengan pelaku untuk membeli kokain tersebut. Kami pancing dengan cara kami sendiri dan mereka sama sekali tidak tahu bahwa kami polisi," kata Kompol Yuni, Selasa (9/4/2019).
Ia kemudian mengatakan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh polisi. Ia menjadi satu-satunya polwan dalam penyamaran tersebut.
Menurutnya, pada 30 Maret 2019, ia dan sejumlah personel lainnya menangkap AS sekira pukul 16.00 WIB di rumah AS yang terletak di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dari tangan AS polisi mendapatkan 20 gram kokain.
Yuni dan anggota polisi lainnya kemudian mengembangkan lagi kasus ini.