Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Empat orang ibu-ibu beserta dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya.
Mereka ditahan lantaran dituduh telah melempari pabrik tembakau dengan batu.
Empat ibu-ibu dan dua balita itu meruapakan warga Dusun Eat Nyiu, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Sementara dua anak dari tahanan ikut mendekam di penjara karena masih menyusui sang ibu.
Keempatnya ditahan dengan tuduhan melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke pabrik tembakau, di Desa Wajageseng, 26 Desember 2020.
Pemilik pabrik keberatan dan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.
Baca juga: Kisah Pria yang Dipenjara di Rumah, Depresi Ayah Meninggal, Pernah Dirawat di RSJ, Kini Ingin Bebas
Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.
Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.
Prihatin dengan kasus tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah turun dan menemui sejumlah pihak untuk proses mediasi.
Termasuk empat ibu-ibu dan pemilik pabrik.
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli menjelaskan, dewan baru mengetahui kasus tersebut Rabu (16/2/2021).
Seorang anggota melaporkan, ada empat ibu-ibu beserta tiga anaknya ditahan di Polsek Praya Tengah.