Sedangkan ibu lainnya, ada anaknya sakit dan dimungkinkan sekarang lumpuh.
Karena itu, para ibu-ibu tersebut protes dan melempar gedung pabrik tetapi tidak sampai merusak pabrik.
"Pengakuan mereka, aksinya itu tidak menimbulkan kerusakan karena yang dilempar adalah spandek," katanya.
Dari pengakuan ibu-ibu tersebut, pabrik tersebut telah menimbulkan masalah lingkungan sejak 8 tahun lalu.
"Salah satu ibu ini pernah bekerja di sana tapi tidak tahan," katanya.
Baca juga: Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Pantai, Wajah Berlumuran Darah, Diduga Dianiaya dengan Benda Tajam
Hasil Pertemuan
Berbekal informasi dari ibu-ibu tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengunjungi pabrik tembakau di Desa Wajageseng.
"Alhamdulillah, sama pak kepala desa tadi sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Praya untuk penangguhan penahanan," katanya.
Selain itu, setelah ditemui Komisi IV DPRD, pemilik pabrik sepakat untuk sama-sama mendatangi PN Praya, hari Senin (22/2/2021).
"Untuk menyampaikan bahwa kasus empat perempuan ini sudah kita selesaikan di tingkat desa," ujarnya.
Meski pemilik pabrik masih meminta waktu untuk berpikir, baginya tidak masalah, karena ada keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Tidak apa-apa bapak mikir, yang jelas hari Senin kita ke pengadilan mencabut, menyampaikan ke pengadilan bahwa perkara ini sudah selesai," katanya.
Supli berharap, atas nama kemanusiaan kasus tersebut selesai tanpa harus berproses di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul 4 Ibu-ibu Beserta 2 Balita Dipenjara karena Dituduh Lempar Pabrik Tembakau di Lombok Tengah