TRIBUNNEWS.COM - Polisi membongkar kasus penjualan bayi berumur 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas, Medan.
Bayi tersebut dibeli tersangka Rp 5 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 28 juta.
Kini, polisi tengah memburu orang tua asli bayi.
Selain, itu dua bidan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dihubungi via telepon pada Jumat (19/2/2021) siang.
Baca juga: Polisi Cari Sosok Pria di Balik Kisah Siti Jainah yang Mengaku Melahirkan Bayi Tanpa Hamil
Jual beli bayi
Dijelaskannya, A merupakan agen bukan orang tua bayi. Diduga, A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.
Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orangtuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.
Saat ini pihaknya masih menyelidiki orangtua bayi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A.
Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang benderang.
Kondisi bayi memprihatinkan
Bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.
"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," pungkas Hadi.
Baca juga: Sesosok Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Membusuk di Sungai, Jasadnya Tak Utuh dan Sudah Terkoyak
Baca juga: Demi Main Game Online, Sejumlah Anak di Bawah Umur Nekat Curi Buku Paket Sekolah, Dijual Rp 600 Ribu
2 bidan jadi tersangka