TRIBUNNEWS.COM - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar menjadi tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah memandikan jenazah seorang permpuan yang berstatus suspek Covid-19 pada 20 September 2020.
Kasus ini berawal saat suami pasien tak terima dan melaporkan keempat petugas tersebu ke polisi.
Keempat petugas tersebut dijerat dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Namun demikian, karena jasa para tersangka masih dibutuhkan di saat pandemi, polisi tak menahannya.
Baca juga: Kronologi Anggota DPRD Jadi Tersangka Laporan Palsu, Sangkal Foto Syur, Ternyata Sudah 2 Kali Ngamar
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Wanita Terapis Mengaku Dihantui, Lihat Sosok Korban Menangis di Atas Pohon
1. Dianggap bukan muhrim
Fauzi Munthe, suami pasien yang meninggal Zakiah (50), melaporkan keempat petugas tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Fauzi mengaku tak terima jenazah istrinya dimandikan oleh empat pria yang bukan mukhrimnya.
Selain itu, menurut polisi, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020, soal penanganan jenazah bagi umat muslim.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Jumat (19/2/2021).
2. Tahanan kota
Sementara itu, keempat petugas forensik itu berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.
Keempat petugas tersebut tak ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid-19.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya."