Kepada masyarakat, Robin meminta agar mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan, sat ini tersangka sudah ditahan.
"Kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum. Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dam untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," katanya.
Sebagai barang bukti, dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ini disita satu unit handphone merek Xiaomi note 7 warna biru milik tersangka dan 4 lembar foto screenshot postingan akun facebook atas nama sun go kong.
Informasi lain didapat kalau kediaman tersangka sempat didatangi oleh ratusan warga, dan nyaris dimassa.
Kasus Penistaan Agama
Pada kasus berbeda, M Qadafi alias Udin (27) dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti telah melakukan penistaan agama Islam.
Udin melemparkan Al-qu’ran di dalam Masjid Raya Al Mashun yang berlokasi di Jl Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
"Mengadili, dengan ini majelis hakim menghukum terdakwa M Qadafi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan," putus Majelis Hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2020).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua M Ali Tarigan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.
Atas putusan ini, baik terdakwa dan jaksa penunut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan kompak menyatakan terima.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.