News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Anggota Dewan Sebut Pemakaman Covid-19 Hanya Proyek Semata, Relawan Geruduk Kantor DPRD Bantul

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO Anggota Dewan Sebut Pemakaman Covid-19 Hanya Proyek Semata, Relawan Geruduk Kantor DPRD Bantul

TRIBUNNEWS.COM - Video seorang anggota DPRD Bantul menyebut pemakaman pemakan jenazah dengan protokol Covid-19 merupakan proyek semata viral di media sosial.

Rekaman yang 30 detik itu tersebar setelah sejumlah akun membagikannya ulang, seperti twitter @TRC BPBD DIY.

Sedangkan belakangan, diketahui anggota dewan tersebut bernama Supriyono.

Baca juga: Pria Bantul Berumur 103 Tahun Ditemukan Tewas di Dasar Sumur

Ia merupakan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bantul.

Supriyono dalam mengatakan semuanya dicovidkan, dan penguburan jenazah seperti anjing.

"Apa-apa dicovidkan. Operasi payudara, penyakit gula dicovidkan. Menguburkan mayatnya seperti mengubur anjing. Lha yang mengubur telah mendapatkan proyek," katanya dalam cuplikan video.

Video Supriyono berbuntut panjang.

Relawan SAR DIY, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, dan Satgas COVID-19 Kalurahan se-kabupaten Bantul menggeruduk kantor DPRD Bantul, Senin (22/02/2021).

Para relawan mendatangi kantor DPRD Bantul karena tidak terima atas ucapan salah satu anggota dewan, Supriyono yang beredar di dunia maya.

Ketua FPRB Kabupaten Bantul, Waljito mengatakan, para relawan mendesak agar anggota dewan tersebut meminta maaf kepada secara terbuka melalui media massa maupun media cetak, dan juga secara kelembagaan.

Baca juga: Nenek 70 Tahun Diturunkan dari Mobil lalu Ditinggal di Sewon Bantul

Pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan Supriyono ke polisi.

Menurut dia, pidato yang disampaikan Supriyono bernada menghasut dan menyebarkan berita bohong.

"Kita tunggu 1 x 24 jam supaya beliau meminta maaf secara terbuka melalui media massa maupun media sosial. Kalau selama 1 x 24 jam dia tidak minta maaf, kita akan mengambil langkah hukum. Kita laporkan karena dia sudah menghasut dan menebarkan berita bohong tentang aktivitas relawan," katanya, Senin (22/02/2021).

Pihaknya juga meminta agar DPRD Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan sikap atas pernyataan Supriyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini