Diketahui, NH melapor ke Polres Bantaeng pada 16 Februari 2021 lalu.
"Iya betul, terkait dugaan kasus perzinahan itu telah dilaporkan pada 16 Februari 2021," kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus kepada TribunBantaeng.com, Senin, (22/2/2021).
Baca juga: Tuduhan Perselingkuhan Berujung Maut, Kakek 61 Tahun Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri
Saat ini, kata Haris, kasus tersebut sementara dalam proses atau masih tahap penyelidikan.
Dia belum bisa berkomentar banyak karena pihaknya kini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Sekarang dilakukan masih dalam pengumpulan bahan Keterangan/Klarifikasi terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
Sebelum melapor ke Polres Bantaeng, NH telah lebih dulu melaporkan kasus perselingkuhan HH dengan F ke Inspektorat Bantaeng.
Saat ini, kasus itu juga sementara dalam proses tim Adhoc untuk diputuskan terkait sanksi yang bakal diberikan kepada F dalam statusnya sebagai ASN.
(TribunTimur.com/Achmad Nasution)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Dokter, Wanita Bantaeng Ini Digugat Cerai