TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria terima dana salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Buntut dari kejadian tersebut, pria tersebut kini ia malah dipidanakan.
Sebenarnya, ia sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.
Berikut fakta-fakta terbaru tentang kasus salah transfer yang dilakukan oleh Bank Central Asia ( BCA) cabang Citraland.
Salah satu fakta terbaru yakni kronologi kasus salah transfer yang ternyata terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Dalam kronologi kasus salah transfer itu, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menemukan ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sebab, ikhtikad baik Ardi untuk mengembalikan uang Rp 51 juta secara mencicil itu ditolak oleh pihak BCA.
Baca juga: Kisah Pria Surabaya Dipidana karena Terima Transferan Uang Akibat Salah Kirim Bank
Berikut rangkuman fakta selengkapnya:
1. Kronologi salah transfer Rp 51 juta
Kasus salah transfer ini bermula ketika BCA Citraland salah transfer Rp 51 juta kepada seorang makelar mobil mewah bernama Ardi Pratama (29).
Kasus BCA Citraland salah transfer kepada warga Manukan Lor Gang I Surabaya itu terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Ardi kemudian dilaporkan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland, Kota Surabaya.
Pihak BCA Citraland menyebut salah transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Ardi.
Padahal, BCA seharusnya melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Philip.