News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terima Dana Salah Transfer, Pria Ini Dipidanakan, Mau Kembalikan dengan Mencicil tapi Ditolak

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). Surya/Firman Rachmanudin

Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebit dengan cara dicicil. Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA."

"Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.

"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan. Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ingin Bunuh Diri, Transfer Uang Rp8 Juta Lalu Minum Pestisida

3. Awalnya dijerat UU tentang transfer dana

Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Benar. Sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy, mengatakan laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini