Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.
(Surya.co.id/Arum Puspita)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Fakta Kasus Salah Transfer Bank Rp 51 Juta: ini Kronologi dan Temuan Kuasa Hukum Tersangka
BERITA REKOMENDASI