TRIBUNNEWS.COM -- Nasib pimpinan unit sebuah bank BUMN di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menciun pipi stafnya kini berada di ujung tanduk.
Karier ES yang tadinya dikenal moncer itu diperkirakan segera selesai.
Pria inisial ES (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap staf cantiknya insial KR (28) pertengahan Desember 2020 lalu.
Kini polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, ES telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin, (22/2/2021).
Baca juga: Pimpinan Bank di Bantaeng Cium Pipi Stafnya saat Sibuk Kerja, Kini Ditetapkan jadi Tersangka
"Telah kita temukan fakta-fakta hukum termasuk dengan alat buktinya juga. Pada Senin sudah kita laksanakan gelar perkara untuk peralihan status dari saksi ke tersangka pertanggal 22 Kemarin," kata AKP Abdul Haris Nicolaus.
Sebelumnya Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada pertengah Bulan Desember 2020.
Namun kasus baru dilaporkan pada pertengahan Bulan Januari 2021.
Kata dia, dugaan pelecehan terjadi ketika korban saat itu sedang sibuk menjalankan pekerjaannya.
Baca juga: Cium Pipi Staf Wanitanya, Seorang Pimpinan Bank di Bantaeng Jadi Tersangka
Tiba-tiba datang ES mencium korban dibagian pipi.
"Lagi kerja tiba-tiba dia cium pipi korban," ujarnya.
Pimpinan bank rakyat milik pemerintah itu, Mirza Indra enggan berkomentar terkait kasus yang melibatkan anggotanya itu.
"Kami tidak boleh buka suara mohon dimengerti. Kami sudah diwanti-wanti dari wilayah. Makanya teman-teman di Bantaeng tidak bisa memberikan komentar. Mohon maaf kami tidak bisa memberikan komentar," kata Pimpinan bank rakyat di Bantaeng, Mirza Indra, Rabu, (24/2/2021).
Baca juga: Sertijab Pimpinan Ombudsman RI, Mokh. Najih Minta Anggota Jaga Kekompakan
Meski telah berstatus sebagai tersangka, status dan sanksi yang bakal diberikan pihak bank kepada ES belum diketahui.