TRIBUNNEWS.COM -- Nasib pimpinan unit sebuah bank BUMN di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menciun pipi stafnya kini berada di ujung tanduk.
Karier ES yang tadinya dikenal moncer itu diperkirakan segera selesai.
Pria inisial ES (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap staf cantiknya insial KR (28) pertengahan Desember 2020 lalu.
Kini polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, ES telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin, (22/2/2021).
Baca juga: Pimpinan Bank di Bantaeng Cium Pipi Stafnya saat Sibuk Kerja, Kini Ditetapkan jadi Tersangka
"Telah kita temukan fakta-fakta hukum termasuk dengan alat buktinya juga. Pada Senin sudah kita laksanakan gelar perkara untuk peralihan status dari saksi ke tersangka pertanggal 22 Kemarin," kata AKP Abdul Haris Nicolaus.
Sebelumnya Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada pertengah Bulan Desember 2020.
Namun kasus baru dilaporkan pada pertengahan Bulan Januari 2021.
Kata dia, dugaan pelecehan terjadi ketika korban saat itu sedang sibuk menjalankan pekerjaannya.
Baca juga: Cium Pipi Staf Wanitanya, Seorang Pimpinan Bank di Bantaeng Jadi Tersangka
Tiba-tiba datang ES mencium korban dibagian pipi.
"Lagi kerja tiba-tiba dia cium pipi korban," ujarnya.
Pimpinan bank rakyat milik pemerintah itu, Mirza Indra enggan berkomentar terkait kasus yang melibatkan anggotanya itu.
"Kami tidak boleh buka suara mohon dimengerti. Kami sudah diwanti-wanti dari wilayah. Makanya teman-teman di Bantaeng tidak bisa memberikan komentar. Mohon maaf kami tidak bisa memberikan komentar," kata Pimpinan bank rakyat di Bantaeng, Mirza Indra, Rabu, (24/2/2021).
Baca juga: Sertijab Pimpinan Ombudsman RI, Mokh. Najih Minta Anggota Jaga Kekompakan
Meski telah berstatus sebagai tersangka, status dan sanksi yang bakal diberikan pihak bank kepada ES belum diketahui.
Kasus Fetish Kain Jarik
Masih Ingat Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik? Begini Nasibnya Sekarang
Pelaku fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha, dituntut delapan tahun penjara atas perbuatannya.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (27/1/2021).
Tak hanya hukuman penjara, Gilang juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Jika Gilang tak mampu membayar denda, masa penahannya akan ditambah enam bulan.
"Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda," ungkap I Gede Willy Pramana, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Willy menjelaskan Gilang terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 jo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus Gilang Aprilian Nugraha ini pertama kali terungkap lewat utas Twitter yang dibuat akun korban berinisial F pada 29 Juli 2020.
Mengutip Surya.co.id, utas tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan warganet.
F pun mengaku memang benar ia yang membuat utas tersebut.
"Iya benar (saya yang menulis)," ujarnya, Kamis (30/7/2020).
Saat itu, korban berharap kasus Gilang bisa diusut.
Korban mengungkapkan ia ingin agar Gilang di-drop out atau dipenjara karena perbuatannya.
"Harapannya Mas Gilang bisa diusut. Minimal DO dari kampus ya atau bisa dipenjara," pungkasnya.
Seminggu setelah utas mengenai dirinya viral, Gilang ditangkap di kediamannya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2020.
Diketahui, saat kasusnya terungkap, Gilang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) semester 10.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Karier ES Pimpinan Bank di Bantaeng Hancur Usai Nekat Cium Pipi Stafnya, ini Kronologi Kasusnya