TRIBUNNEWS.COM - Kasus memandikan jenazah wanita oleh empat tenaga medis dari RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dihentikan.
Hal ini berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Rabu (24/2/2021) sore.
Kabar penghentian kasus tersebut disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.
Menggelar konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.
Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Bantul yang Sebut Pemakaman Jenazah Covid-19 seperti Anjing, Pernah jadi Guru
Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ujar pria berkumis.
Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun.
Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.
Untuk itu, ia siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan.
Perlu diketahui, kasus pemandian jenazah wanita oleh tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini menyita perhatian publik.
Keempat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar.
Baca juga: 16 Pria Terobos Sungai yang Banjir, Bawa Jenazah Tokoh Adat Sejauh 7 Km ke Pemakaman, Ini Kisahnya