News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Nodai Siswi SMP, Ngaku Sudah 7 Kali dan Ternyata Baru Kenal Selama 2 Bulan, Modus Rayu Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur - Pemuda Nodai Siswi SMP, Ngaku Sudah 7 Kali dan Ternyata Baru Kenal Selama 2 Bulan, Modus Rayu Korban

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Rika Aditya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Pelaku berumur 22 tahun ini merupakan warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Sedangkan korban bernama NE (14) warga Belalau, Lampung Barat.

Di hadapan kepolisian, Rika mengaku sudah menodai korban sebanyak 7 kali.

"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ungkap pelaku di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).

Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.

Baca juga: Aksi Bejat Buruh Rudapaksa Siswi SMK di Lampung Timur, Pelaku Paksa Korban Minum Miras Hingga Mabuk

"Kami istirahat di gubuk kosong di Pekon Tiga Jaya," terang pelaku.

Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim.

Ia juga berjanji akan bertanggung jawab menanggung segala risikonya.

"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," tutur pelaku.

Pelaku mengatakan, korban menyetujui permintaannya dengan memberikan isyarat anggukan kepala.

"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," terangnya.

Pelaku mengungkapkan, ia dan korban baru dua bulan saling mengenal.

Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus pencabulan yang ia lakukan.

"Sebelumnya pernah curanmor," ungkapnya.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya yang Sedang Tidur Berulang Kali, Beraksi saat Istri Tak di Rumah

Kronologi

Pelaku rudapaksa siswi SMP di Lampung Barat (Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi membeberkan kronologi pelecehan anak di bawah umur.

"Pada senin (15/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB Ibu korban menemukan surat di bawah bantal di kamar korban," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).

Sukimanto mengatakan, dalam surat tersebut korban menyampaikan, kalau ia pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Pekon Turgak, Belalau, Lampung Barat.

"Lalu, ibu korban menyerahkan surat tersebut kepada ayah korban yang juga sebagai pelapor," ungkapnya.

Baca juga: Pria Rudapaksa Anaknya hingga 10 Kali, Berawal Istri Ogah Berhubungan karena Tak Diberi Uang Belanja

Kemudian, lanjut Sukimanto, pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB, kakek korban (Sudirman) memberitahukan Pelapor bahwa korban sedang berada di rumahnya di Pekon Kenali, Belalau, Lampung Barat.

"Sekira pukul 14.00 WIB, korban tiba di rumah pelapor dengan diantar kakeknya," ungkapnya.

Selanjutnya, korban menemui ibunya dan memberitahukan kalau korban telah disetubuhi pelaku.

"Pelaku dan korban ini telah pergi sejak 14 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," terang Sukimanto.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, ayah korban melaporkan si pelaku ke Polsek Sekincau.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sekincau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (21/2/2021).

Baca juga: Gara-gara Istri Ogah Berhubungan karena Tak Diberi Uang Belanja, Pria Ini Rudapaksa Anaknya

Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membenarkan informasi tersebut.

"Pelaku kita ringkus di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).

Diketahui, pelaku bernama Rika Aditya (22) warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Sedangkan korban bernama NE (14) warga Belalau, Lampung Barat.

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini