TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Gara-gara salah transfer, seorang nasabah PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA diadili.
Ardi Pratama, warga Surabaya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena dakwaan penggelapan uang milik BCA.
amun BCA tidak banyak memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: 5.500 GrabCar Premium Akan Dilengkapi nanoe™ X, Berkendara Jadi Lebih Bersih!
Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Ardi, seorang makelar mobil asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus penggelapan uang BCA Cabang Citraland, Surabaya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.
Baca juga: 5.500 GrabCar Premium Akan Dilengkapi nanoe™ X, Berkendara Jadi Lebih Bersih!
Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening Ardi. Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.
NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran, dua angka bagian belakang nomor rekening itu berbeda.
Transfer kliring dari BI sebesar Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi. Namun, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya.
Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.
Baca juga: BCAP Akuisisi Mayoritas Saham Perusahaan Pialang di New York
"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).