"Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban DW, warga Kecamatan Pekalongan, yang merupakan pelajar SMK," ujar AKP Faria, Rabu (24/2/2021).
AKP Faria mengatakan, MYA diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur di sebuah bengkel di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka.
Setelah keberadaan tersangka diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pekalongan berhasil menangkapnya.
(Tribun Lampung/Yogi Wahyudi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dipaksa Tenggak Miras, Siswi SMK di Lampung Timur Dirudapaksa Buruh