TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu dan selingkuhannya tega membunuh bayi kandungnya dengan cara diracun.
Kini kedua pelaku berinisial AO (35) dan MA (43) terancam hukuman mati.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka tetap dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek.
Bayi sembilan bulan yang ditemukan tewas diduga mengalami kekerasan fisik.
Hari Budianto mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.
Kekerasan tersebut dilakukan tersangka MA dengan cara mengurut dada korban.
Tujuannya agar ramuan beracun yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan itu.
Baca juga: Bayi dan Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Truk di Pamulang, Berikut Kronologi Kejadiannya
Baca juga: Perselingkuhan AO dan MA Terbongkar Setelah Bunuh Bayi, Fery Baru Sadar Pernikahannya Dikhianati
Baca juga: Geger Bayi Hiu Berwajah Mirip Manusia di NTT, Ini Penjelasan Ilmiahnya Menurut Peneliti LIPI
"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.
Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43).
Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.
Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.
"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bunuh Bayi 9 Bulan, Ibu Kandung dan Selingkuhannya Terancam Hukuman Mati