News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Tonton Langsung Aksi Pelecehan Terhadap Cucunya, Malah Beri Uang Rp 50 Ribu ke Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Kakek Tonton Langsung Aksi Pelecehan Terhadap Cucunya, Malah Beri Uang Rp 50 Ribu ke Pelaku

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pria di Jember, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjadi tersangka pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui keduanya berinisial AD (26) dan SR (70) yang sama-sama tinggal di satu desa.

Sedangkan korbannya adalah bocah perempuan berusia 14 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya)

Mirisnya lagi, SR dan korban memiliki hubungan kekeluargan. SR merupakan kakek dari Bunga.

Baca juga: Anak Perempuan 10 Tahun di Bima Meninggal, Diduga Jadi Korban Pelecehan, Polisi Ungkap Kondisinya

Bunga asal Kecamatan Patrang Jember, yang menjadi korban rudapaksa oleh para pelaku selama dua tahun terakhir.

Dari penyelidikan polisi, korban kali pertama dipaksa melayani hasrat AD (26), seorang pemuda satu desanya pada 2018.

Ironisnya, dalam kejadian itu ternyata kakek korban yaitu SR (70) terlibat.

Polisi menangkap kedua tersangka setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban.

"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," ujar Arief, Kamis (25/2/2021).

Memang tragis karena kejahatan seksual itu diotaki kakek korban sendiri. Dan saat itu korban masih berusia 12 tahun.

Perbuatan bejat itu terjadi setelah SR mengundang AD ke rumahnya. Tidak hanya mengundang, tetapi SR juga menyuruh AD mengerjai sang cucu.

Baca juga: Tiba-tiba Cium Bawahannya saat Bekerja, Pimpinan Bank di Sulawesi Selatan Jadi Tersangka Pelecehan

Dan teganya, SR malah menyaksikan perbuatan AD saat melakukan aksi biadabnya itu.

Setelah AD melakukannya kepada korban, SR memberi keduanya uang Rp 50.000.

Peristiwa itu terungkap beberapa hari lalu, setelah korban memberitahu orangtuanya. Orang tua korban yang kaget atas kejadian itu, lantas melapor ke polisi.

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak. Dan ancaman hukuman untuk keduanya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadis Kecil di Jember Jadi Korban Kejahatan Seksual, Kakeknya Sendiri Ternyata Terlibat

(Surya.co.id/ Sri Wahyunik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini