News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Video Seorang Ibu Pukuli dan Ancam Sayat Wajah Anaknya, Rekam Aksi untuk Ancam Suami

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu memukuli dan mengancam anaknya pakai pisau viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu memukuli dan mengancam anaknya pakai pisau viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di sebuah perumahan di Menteng VII, Kelurahan Medang Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.

Ternyata aksi itu direkam sang ibu untuk mengancam suaminya.

Hal ini dibenarkan, Kepala Lingkungan V Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Robinhut Sagala yang menyebutkan bahwa korban masih berumur 7 tahun.

Sementara ibu pelaku kekerasan tersebut dijelaskannya bernama lestari Nova berumur 35 tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Kasus ini bermula dimana pelaku Lestari Nova Boru Pakpahan dan suaminya Deven Janto Padang mengalami persoalan rumah tangga hingga akhirnya berpisah.

Baca juga: Video Viral Jasad KH Baidlawi Bondowoso Masih Utuh Usai 4 Tahun Dimakamkan, Rajin Shalawat Nariyah

Baca juga: Viral Video Ibu Pukuli dan Ancam Anak Pakai Pisau, Ternyata Hendak Tagih Uang Belanja ke Suami

Sehingga sang ibu menagih uang belanja anaknya dengan mengancam suaminya dengan menunjukkan video kekerasan yang ditujukan pada suaminya.

"Nama korban KDP berumur 7 tahun, ibunya Lestari Nova bekerja sebagai ibu rumah tangga umurnya 35 tahun. Alamat tempat kejadian perkara di Jalan Menteng VII Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai Komplek The Green 8 J lantai dua tempat tinggal mereka," bebernya, Sabtu (27/2/2021).

Ia meyebutkan bahwa penganiayaan tersebut telah berulang kali terjadi sejak tahun 2018. Dimana awal mula kasus ini karena keretakan di keluarga.

Bahkan, Robinhut menjelaskan pihak aparatur desa dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah mendatangai keluarga pelaku dan sudah pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Awal mula kejadian mereka tidak akur sebagai suami istri sehingga pada tanggal 26 November 2020 mereka membuat surat perjanjian di tempat tinggal mereka yang dihadiri oleh aparatur pemerintahan diantaranya Lurah, Kepling, Bhabinkamtibmas, dan KPA," bebernya.

Robinhut menjelaskan bahwa kasus ini kembali viral di media sosial dan masyarakat pada tanggal 23 Februari 2021.

"Viral pertama kali di rumah mereka, menurut keterangan kakak pelaku malam Senin kemarin," bebernya.

Saat ditanyai lebih lanjut kondisi sang anak, pihak Kepling belum dapat mengetahui.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini