TRIBUNNEWS.COM - Kasus mayat perempuan tanpa busana yang ditemukan mengapung di sendang akhirnya terungkap.
Korban ternyata dibunuh oleh seorang pria bernama Agung Febriyanto, warga Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Awalnya pelaku ingin menguasai perhiasan korban. Pelaku kemudian menyuruh korban mandi lalu dirudapaksa.
Setelah melakukan tindakan tak senonoh itu, pelaku kemudian membunuh korban dengan cara menenggalamkan ke Sendang Sumber Tutup, Dusun Ngembul, Desa Panggul, Kecamatan Dlanggu.
Pelaku mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya yang telah merudapaksa dan membunuh korban.
"Saya khilaf sampai melakukan perbuatan itu namanya juga manusia," ungkap pelaku di Polsek Dlanggu, Senin (1/3/2021).
Pelaku Agung mengatakan awalnya melihat korban berjalan saat dia bekerja menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di jalan Kecamatan Dlanggu. Dia menghampiri korban karena kasihan dan membelikan es degan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya 10 Kali hingga Hamil 2 Bulan, setelah Beraksi Korban Diberi Uang Rp 50.000
Baca juga: Wanita di Melawi Berhasil Buka Topeng Pria yang Rudapaksa Dirinya, Tak Disangka Ini Sosok Pelaku
Saat itu, pelaku tergiur ketika melihat barang berharga milik korban yang dikira perhiasan emas.
Kemudian, pelaku mengajak korban ke sendang Sumber Tutup untuk membersihkan diri.
"Saya nggak kenal sama dia (Korban, Red) kemudian menyuruh mandi di sana Sumber Tutup," jelasnya.
Pelaku sejak awal sudah ada niat untuk menguasai barang berharga milik korban. Setelah korban mandi, dia melakukan perbuatan asusila dengan merudapaksa korban.
Kemudian, pelaku gelap mata sampai membunuh korban dengan menenggelamkan di sendang Sumber Tutup hingga meninggal. Dia mengambil barang berharga korban dan uang tunai sebanyak Rp 430 ribu.
"Ya terpaksa melakukan perbuatan itu terdesak kebutuhan ekonomi," terangnya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander menjelaskan pelaku melakukan perbuatanya merudapaksa korban dan membunuh korban dengan cara ditenggelamkan di Sendang Sumber Tutup.