Kata AKP Ferdian, Polsek Keumala menghubungi RWN, agar datang ke mapolsek untuk menyelesaikan masalah dengan ibu Bunga.
Saat di Mapolsek, polisi langsung mengamankan RWN.
Saat ini, kasus itu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie, yang ditangani Unit II PPA Satreskrim.
Dikatakan, ancaman hukuman uqubat hudud tertuang dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 100 kali.
Atau membayar denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan penjara paling lama 100 bulan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi
(Serambinews.com/Muhammad Nazar)