Laporan Kontributor TribunJabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial TS (29) di Garut, Jawa Barat nekat melecehkan seorang ibu muda di WC umum.
Hasrat pelaku mengaku naik saat mendengar suara perempuan mandi.
Ia kemudian berpura-pura meminjam sikat cuci kepada korban.
Peristiwa ini terjadi saat AL (30 tahun) ibu rumah tangga itu sedang mandi di WC Umum desa setempat.
TS yang sedang melintas lantas berhenti di WC Umum tersebut.
Dia kemudian masuk kamar mandi, pura-pura meminjam sikat cuci pada AL yang sedang asyik mandi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Bos Coba Lecehkan Karyawatinya di Kamar Mandi, Korban Berhasil Selamat Berkat Suara Motor Suaminya
Baca juga: Kakek Pensiunan BUMN Lecehkan Bocah 3 Tahun, Pegang dan Cium Organ Intim Korban
"Pelecehan itu terjadi di WC umum yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi," kata Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, Selasa 02/3/2021).
Zainuri menjelaskan, aksi pelecehan itu berawal saat korban sedang mandi
Pelaku yang mendengar suara korban langsung menghampiri dengan alasan ingin meminjam sikat cuci.
"Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung mundur ke pojokan menutupi badannya dengan tangan. Pelaku saat itu langsung mendekati korban dengan membekap korban dari belakang," ucapnya.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku dan berteriak.
Pelaku yang panik kemudian lari dengan meninggalkan motor yang dipakainya ke lokasi kejadian.
"Pasca-kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan. Kita langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya," ucapnya.
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa dan Bunuh Wanita yang Ditemuinya di Jalan: Saya Khilaf, Namanya juga Manusia
Pada saat diamankan, pelaku mengaku berniat mendatangi WC umum untuk mandi.
Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk melecehkan korban.
"Di lokasi, pelaku ini mendengar suara TS sehingga hasratnya muncul, terjadilah kejadian tersebut," kata Zainuri.
Atas kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT, Hanya Gara-gara Dengar Suara Wanita Mandi, Pria Ini Berani Cabuli Mamah Muda di WC Umum