TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara bicara terlalu ketus, seorang pria tewas dibunuh temannya.
Korban menderita sejumlah luka bacokan parang.
Pemuda asal Cilacap Jawa Tengah, Suhendri (28) yang bekerja di perkebunan sawit milik Warga Dusun Air Merah, Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang harus meregang nyawa di tangan rekan kerjanya sendiri, YL (35), Senin 1 Maret 2021.
Suhendri meninggal dunia di tempat setelah menerima beberapa luka bacokan senjata tajam jenis parang di sekujur tubuhnya.
Kejadian itu pun dipicu lantaran ucapannya diduga menyinggung tersangka YL.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Antonius Trias Kuncorojati membenarkan kejadian kasus tersebut.
Menurut Trias, peristiwa pembunuhan itu terjadi saat keduanya bekerja sebagai buruh tebang lepas di lahan milik saudara Sekisun (44).
Kejadian pembacokan yang berakhir dengan meninggalnya korban bermula ketika pelaku menanyakan kepada korban mengenai adanya sesama rekan kerja mereka yang pulang tanpa permisi.
Padahal mereka sudah melakukan peminjaman uang kepada pemilik lahan sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Istri Temui Mantan Suami, Mardi Gelap Mata dan Menganiayanya Hingga Tewas
Baca juga: Diduga Masalah Asmara, Syaifudin Tewas Dibacok di Rumahnya, Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus saat Hendak Disalip, Sopir Diperiksa Polisi
Namun, pertanyaan itu , dijawab korban dengan nada ketus. Ternyata ucapannya dinilai tersangka yang sedang mengasah parang dinilai menyinggung perasaannya.
"Tersangka timbul emosi dan tak terbendung. Ucapan korban dibalas dengan ayunan parang bertubi-tubi sampai korban jatuh bersimbah darah dan meninggal di tempat. Di tubuh korban terdapat beberapa luka bacokan," kata AKP Trias, Selasa 2 Maret 2021.
Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Kendawangan oleh petugas Polsek Kendawangan selaku penerima laporan guna kepentingan visum.
Sedangkan tersangka telah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal KUH Pidana pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribun Pontianak/Nur Imam Satria)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Akibat Bicara Terlalu “Ngegas”, Pria di Kendawangan Meninggal Dunia Dibacok Oleh Temannya Sendiri