TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu mengamankan kurir sekaligus penjual narkoba jenis sabu pada Sabtu (27/02/2021).
Bukan main-main, kali ini tersangkanya ialah napi narkoba Lapas Bentiring Provinsi Bengkulu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Farouk Oktora didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto saat menggelar konferensi pers Selasa (02/03/2021) mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan hasil kordinasi Polda Bengkulu bersama KPLP Lapas Bentiring.
"Kejadian berawal saat KPLP melaksanakan kontrol kamar blok narkoba. Pada saat melintas di depan kamar nomor 6 blok narkoba, mereka melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang saat itu duduk di atas kasur sambil memegang sesuatu ( diduga paketan sabu ), " tutur Farouk Oktora.
Baca juga: Dua Pemuda di Bengkulu Timbun 640 Liter Solar Subsidi
Kemudian atas perintah KPLP, seluruh petugas lapas melaksanakan penggeledahan di kamar no 6.
Hasilnya ditemukan Barang bukti sabu di bawah bantal sebanyak dua paket.
Selanjutnya ditemukan kembali di bawah kasur 11 ( sebelas ) paket sabu-sabu.
“Tersangka inisial RK (43) napi perkara sabu yang divonis 5 tahun, sudah menjalani 3,5 tahun hukuman yang sebelumnya berdomisili Perumdam Kel Kandang, kec. Kampung melayu kota Bengkulu. Berdasarkan pengakuan RK barang haram tersebut ia peroleh dari SU,” ungkapnya.
Baca juga: Asyik Nyabu di Kamar Kost, Sepasang Kekasih di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan baik di dalam maupun luar lapas.
Selain sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang sepatutnya tidak berada di dalam lapas.
“ke depan Polda Bengkulu secara rutin berkordinasi sesering mungkin ke pihak lapas guna melaksanakan pengecekan,” imbuhnya.