News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Diajak Dukung KLB dan Ditawari Sejumlah Uang, Ketua DPC Demokrat Solo Tetap Setia pada AHY

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC Partai Demokrat Surakarta, Supriyanto. Partai Demokrat Kota Solo membuat pernyataan sikap soal rencana Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan saya, maka itu adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum.

4. Bahwa saya tidak pernah membuat dan atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan atau mewakili saya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

5. Bahwa apabila ada siapapun juga yang mengatasnamakan saya menghadiri dan atau mewakili dalam Kongres Luar Biasa (KLB) adalah tidak benar, ilegal, dan atau perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum.

Baca juga: Marzuki Alie Bakal Laporkan Kader Demokrat ke Polisi, Syarief Hasan : Pasti Kami HadapiĀ 

Baca juga: Konflik Demokrat Makin Panas, Pengamat: Kekuatan SBY Sedang Diuji

Isu KLB Digelar Awal Maret 2021

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, satu di antara pendiri Partai Demokrat, Ilal Ferhad, menyebut KLB akan digelar awal Maret 2021.

"Awal Maret (2021)," ungkapnya saat ditemui wartawan di Restoran Penang Bistro Oakwood, Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Ia mengklaim, KLB digelar awal Maret lantaran telah mendapatkan dukungan dari mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Seandainya DPD dibelenggu AHY (ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono), DPC masih punya hak konstitusional," ujar dia.

Baca juga: Konflik Partai Demokrat: Merasa Difitnah, Marzuki Alie Ancam Laporkan AHY ke Polisi

Baca juga: Pengamat: SBY Benteng Terakhir Amankan AHY dari Kursi Ketua Umum Partai Demokrat

Dia menyebutkan, landasan menjadikan dukungan DPC sebagai modal KLB mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pertama Demokrat.

Ketentuan tersebut ada di pasal 81 Anggaran Dasar dan 83 Anggaran Rumah Tangga.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini