Setelah mendapatkan laporan, Polisi mengamankan AM.
Berdasarkan hasil keterangan dari AM, Jeifson menjelaskan ada iming-iming membelikan ponsel baru dari AM kepada korban.
AM juga menjanjikan akan memberikan uang jajan kepada korban.
Dikatakan Jeifson, sejak bertugas di Polres Batu, baru kali ini ia mendapati adanya kasus kriminal ayah setubuhi anaknya.
Sekadar informasi, AM menikahi istrinya yang sudah punya anak pada 2014.
"Dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka murni karena hawa nafsu karena melihat anak tirinya semakin dewasa. Kejadian seperti ini baru saya tangani sejak bertugas di Polres Batu,” paparnya.
AM dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman penjara selama 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3-nya dari hukuman yang diberikan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Kota Batu, Terungkap saat Ibu Korban Memergokinya