TRIBUNNEWS.COM, BATU -- Seorang ibu rumah tangga di Kota Batu, Jawa Timur melaporkan perilaku bejat suami sendiri ke polisi.
Wanita yang tidak disebutkan namanya tersebut memergoki suaminya merudapaksa putrinya, atau anak tiri suami yang masih di bawah umur.
Ternyata pencabulan itu telah dilakukan oleh sang suami beberapa kali.
Polres Batu pun akhirnya sang suami yang berinisial AM (39) karena telah mencabuli putri tirinya yang berusia 13 tahun.
Di hadapan penyidik, AM mengakui telah dua kali melakukan perbuatan asusila tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, Ajun Komisaris Jeifson Sitorus menerangkan, kejadian pertama pada 11 Februari 2021. Kala itu, AM masuk ke kamar korban pada malam hari.
“Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya yang tidak terkunci,” ujar Jeifson, Kamis (4/3/2021).
Korban lantas menyadari ada seseorang di dalam kamarnya.
AM mencoba merudapaksa korban.
AM terus memaksa dan korban memberikan perlawanan.
Namun perlawanan korban tidak membuat AM menjauh, sebaliknya, tersangka justru meneruskan perbuatan tercelanya.
Kejadian kedua terjadi sepuluh hari kemudian, pada 21 Februari 2021.
Saat kejadian kedua inilah ibu kandung korban mengetahui perbuatan suaminya.
Mengetahui suaminya berbuat di luar norma dan ketentuan hukum, sang istri melapor ke Polisi pada 26 Februari 2021.