"Saya khilaf. Spontan saja. Langsung saya ajak istri saya pergi," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan jika hasil pemeriksaan saksi dan tersangka mengerucut pada motif cemburu.
Korban diketahui mengenal istri tersangka sejak setahun lalu melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Hendak Menolong Orang, Seorang Polisi Malah Diserang ODGJ, Alami Luka Bacok di Wajah
"Kenalnya lewat facebook. Sudah setahun lalu berkomunikasi via facebook," kata Ganis, Kamis (4/3/2021).
Disinggung apakah antara korban dan istri tersangka punya hubungan khusus, polisi mengaku masih mendalaminya.
"Masih kami dalami untuk hubungan antara istri tersangka dan korban. Yang pasti mereka saling kenal melalui media sosial," terangnya.
Kepada Husen, polisi menjeratnya dengan pasal 351 KUHP ayat 3 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum 15 taun penjara.
(Surya.co.id/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Jagal Sapi Habisi Nyawa Pemuda Surabaya, Diduga Cemburu Istrinya Dipaksa Korban: Saya Khilaf