News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pemuda 2 Kali Cabuli Tetangganya Usia 15 Tahun, Modus Meminjam Charger HP Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN -  Seorang pemuda nekat cabuli tetangganya. Pelaku bahkan sudah beraksi dua kali.

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh. Asiz Albar

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pemuda nekat cabuli tetangganya.

Pelaku bahkan sudah beraksi dua kali.

Modus pelaku yakni berpura-pura meminjam charger HP.

Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang dibekuk adalah lelaki berinisial MA (18) warga Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.

Pelaku diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dan laporan dari keluarga korban.

Setelah itu pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang di kediamannya.

"Kejadiannya baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Sehingga melaporkan ke pihak kepolisian," kata AKBP Andi Sinjaya, saat pres release di Mako Polres Enrekang, Kamis (5/3/2021).

Baca juga: Pacaran Selama 6 Bulan, Gadis 17 Tahun 2 Kali Dirudapaksa Kekasih, Pelaku Janji Nikahi Korban

Baca juga: Ibu di Kota Batu Lihat Sendiri Suami Cabuli Anak, Langsung Lapor Polisi

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswinya di Ruang Kerja, Korban Trauma hingga Tak Mau Sekolah

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial HL (15) yang masih berstatus pelajar SMP.

Modusnya, pelaku berpura-pura ingin meminjam carger HP saat korban sendiri di rumah.

Setelah masuk ke rumah korban, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku.

Dua pekan setelah kejadian itu, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku dengan mengancam korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali pada Desember 2020 lalu

"Jadi pelaku ditangkap setelah korbannya baru menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Februari 2021 lalu. Motif pelaku hanya karena tertarik dengan korban," ujar Andi Sinjaya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti dan hasil visum.

Olehnya itu, Kapolres Enrekang mengimbau masyarakat agar memaksimalkan peran pengawasannya terhadap anaknya.

"Sebagai orang terdekat, harus benar-benar dijaga keamanan dan keselamatan memberi edukasi yang benar agar terhindar dari tindak pidana yang terjadi terhadap anak berhadapan hukum," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Modus Pinjam Carger HP, Pemuda di Enrekang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini