"Untuk keduanya di sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun keatas," tegas Novel.
Sementara, pelaku Ajay Prabowo saat ditemui mengakui sudah melarikan motor korban.
"Iya kak, saat melihat korban membonceng pacarnya melintas, saya langsung suruh berhenti dan langsung melarikan motornya."
"Tetapi baru sekali inilah kak melakukan pencurian motor, saya yang membawa motor korban," katanya.
Menurut dia, rencana motor akan di jual dan uangnya digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk membeli makanan dan minuman, rokok saja kak."
"Saya salah pak saya menyesal sudah berbuat seperti ini," katanya. (Andi Wijaya)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Begal Sadis Tegal Binangun Lucuti Korban dan Pacarnya, Tobat Setelah 2 Jam Diburu Polisi