TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu viral seorang wanita pamer mobil mewah dengan pelat nomor TNI.
Belakangan diketahui bahwa pelat nomor tersebut adalah palsu.
Pelaku pun kini terancam hukuman enam tahun penjara.
Polrestabes Kota Bandung yang akan menangani kasus wanita pamer mobil dinas TNI tapi ternyata palsu tersebut.
Polrestabes mendapatkan pelimpahan dari TNI karena dalam kasus itu tidak ada unsur anggota TNI yang terlibat.
Sehingga kasus ini dianggap murni yang dilakukan oleh warga dan dilimpahkan untuk ditangani oleh kepolisian dari Polrestabes Kota Bandung.
Menurut keterangan Polrestabes Kota Bandung, pelaku berinisial RHK warga Batununggal, Bandung diduga melanggar Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Identitas Kendaraan dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca juga: Fakta-fakta Video Wanita Pamer Pelat Mobil Dinas TNI, Keluarkan Uang Rp 1,5 Juta untuk Bergaya
Baca juga: Pooja, Wanita Cantik yang Pamer Mobil Berplat Nomor TNI Palsu Akhirnya Tertangkap, Ini Pengakuannya
Selain itu RHK juga diduga melanggar UU No 22 Tahun 2019 atau 2009 Tentang Lalu Lintas karena tidak memasang nomor polisi yang sah dengan ancaman dua bulan penjara.
Dengan ancaman penjara yang lebih dari lima tahun, RHK seharusnya dilakukan penahanan.
Namun pihak kepolisian masih mencoba melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.
Termasuk terkait apa motif dari RHK melakukan pemalsuan pelat nomor TNI tersebut.
Viralnya Video RHK
Beredar sebuah video viral di sosial media yang memperlihatkan seorang wanita memamerkan mobil dinas TNI milik suaminya.
Namun setelah diperiksa, TNI memastikan pelat nomor kendaraan yang digunakan adalah palsu.