TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Palembang, Sumatera Selatan berinisial YKS (30) dilaporkan oleh istrinya sendiri atas kasus penganiayaan.
Diketahui korbannya adalah RS yang masih berusia 20 tahun.
YKS dan RS merupakan pasangan pengantin baru.
Keduanya baru menikah sekitar 1,5 bulan yang lalu.
Baca juga: Dugaan KDRT Terhadap Istri, Dirut PT Tapen Harap Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Oleh karena itu, ia tak menyangka suaminya justru tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepadanya.
RS mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya itu berawal dari masalah sepele.
Saat kejadian itu, kakak suaminya mendadak datang ke rumahnya.
Ketika tiba di rumah itu, ia lupa mengenakan jilbab dan langsung disuruh masuk kamar.
Namun demikian, ia sudah berupaya minta maaf kepada sang suami dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
"Saya bilang ke dia, lain kali saya akan pakai jilbab. Saya waktu kakaknya datang lupa pakai jilbab karena memang dadakan," kata RS ketika membuat laporan di Polrestabes Palembang, Jumat (5/3/2021).
Meski sudah berusaha minta maaf, ternyata tak dianggap oleh sang suami.
Setelah kakaknya pulang, sang suami langsung menganiayanya hingga babak belur.
Baca juga: Video Ibu Seret Anak Perempuan yang Masih Balita di Aceh, Pelaku Bisa Kena Pasal KDRT
Bahkan, sang suami mengancamnya akan menyiram air keras.
Karena kejadian itu, ia mengaku merasa trauma dan tak tahan dengan sikap kasar suaminya tersebut.