"Pelapor langsung ke ruang tamu dan melihat pintu depan rumah sudah terbakar kemudian membuka pintu rumah pelapor juga melihat kursi tamu di teras ikut terbakar," pungkasnya.
Korban yang mengetahui punya masalah dengan tersangka kemudian melapor ke polisi.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan mengakui semua perbuatannya.
SY kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(Kompas.com: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Diduga Istrinya Direbut, Pria di Kalsel Nekat Bakar Rumah Tetangga"