TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Bripda nekat mencuri cincin emas di pasar.
Pelaku nekat mencuri lantaran terlilit utang.
Pelaku merupakan anggota polisi aktif yang sudah berdinas selama dua tahun.
Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku pencurian cincin emas di Pasar Tabanan, Bali, adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Mapolres Tabanan, Senin (8/3/2021).
"Iya betul, itu (pelaku pencurian emas) adalah oknum anggota kita di Polres Tabanan. Ia sudah 2 tahun dinas sebagai anggota," kata AKBP Mario saat dijumpai di Mapolres Tabanan, Senin 8 Maret 2021.
Dia melanjutkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan atau pendalaman kasus.
Baca juga: Maling Motor Ngaku Khilaf, Kembalikan Barang Curian dan Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
Baca juga: 2 Karyawan Curi Emas 177 Gram dan Uang Rp 450 Juta Milik Majikannya sampai 3 Kali, Ini Modusnya
Yang jelas oknum anggota tersebut akan diproses pidana.
"Saat ini masih proses sidik dan pasti akan dilakukan proses hukum," tegasnya.
Oknum Polisi di Tabanan Ini Nekat Curi Emas Karena Terlilit Hutang
Motif dari oknum anggota polisi Polres Tabanan yang melakukan tindak pidana pencurian emas di Pasar Tabanan tersebut ternyata terlilit hutang.
Sehingga, oknum polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) ini mengambil jalan pintas dengan cara mencuri.
"Motifnya pelaku ini adalah karena terlilit hutang. Sehingga, ia mengambil jalan pintas (mencuri)," kata Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar saat memberikan keterangan, Senin 8 Maret 2021.
Ia melanjutkan, proses hukum akan tetap dijalankan dengan terbuka sesuai tagline Polri terbaru yakni ‘Transformasi Menuju Polri yang Presisi’.
"Kita akan proses tuntas dan saya pastikan itu tindak pidananya kita proses," tegasnya.