News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Sudah Minta Maaf, Nenek Pelaku Pembuang Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Tetap Diproses

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek pelaku pembuang sampah plastik ke dalam mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia, meminta maaf. Ia mengaku tak sengaja.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembuang sampah plastik ke dalam mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia, Puncak Bogor, Jawa Barat, sudah meminta maaf atas perbuatannya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan si pelaku, K (56), lewat Instagram resmi Taman Safari Indonesia, @taman_safari, Selasa (9/3/2021).

K mengaku dirinya tak sengaja melempar sampah ke dalam mulut kuda nil.

"Saya mau melempar (botol), enggak sengaja itu. Minta maaf sekali, iya menyesal."

"Minta maaf seluruh Indonesia sama seluruh Taman Safari, saya minta maaf sekali," ujarnya, dikutip Kompas.com.

Baca juga: VIRAL Pengunjung Taman Safari Lempar Sampah ke Mulut Kuda Nil, Pecinta Satwa Beri Respons

Baca juga: Pembuang Sampah Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Ternyata Lansia 64 Tahun

Mengutip Kompas.com, K mengaku saat itu dirinya berniat membuang sampah keluar mobil.

Namun, ternyata sampah yang ia buang justru masuk ke dalam mulut kuda nil.

K sendiri mengaku tak sengaja melakukan hal tersebut.

Lebih lanjut, K tak menyangka mobil yang dikendarainya di Taman Safari Indonesia, viral di media sosial.

Meski K sudah meminta maaf atas perbuatannya, Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan kasus akan tetap diproses.

Kepolisian Resor Bogor memeriksa pelaku dalam video pelempar sampah botol plastik ke kuda nil yang viral di kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021). (KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN)

"Silakan kalau mau meminta maaf, tapi tetap kita proses tapi tidak penahanan (dulu)."

"Selanjutnya ke Kasatreskrim ya hasilnya," katanya, Selasa (9/3/2021).

Tapi, Harun belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menggunakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang atau tidak pada kasus K ini.

Kondisi si Kuda Nil

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini