News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Pabrik Beristri Rudapaksa Tiga Pelajar Kakak Beradik selama 7 Tahun, Korban Diming-imingi Uang

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang buruh pabrik yang sudah beristri tega merudapaksa tiga pelajar kakak beradik.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh pabrik yang sudah beristri tega merudapaksa tiga pelajar kakak beradik.

Mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama tujuh tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang.

Polres Serang mengamankan Sartono (40). Buruh pabrik itu diamankan atas dugaan pelecehan terhadap tiga orang pelajar.

Warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Banten itu tega merudapaksa korbannya yang juga kakak beradik sejak tahun 2010 hingga 2017.

"Korbannya ada tiga, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com. Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Iming-iming Uang Rp 50.000, Pria 33 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Aksinya Kepergok Pembantu

Baca juga: Ayah Curiga Perut Anak Gadisnya Semakin Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Sebanyak 5 Kali

Baca juga: Pria Beristri Tega Lecehkan 3 Pelajar Berulang Kali, Aksi Baru Terbongkar Setelah 7 Tahun Lamanya

Dia mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat ibu dan ayah korban sedang bekerja.

Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku yang juga mengenal korbannya untuk masuk ke dalam rumah korban.

Pelaku kemudian menarik tangan korban dengan paksa lalu dirudapaksa dengan janji akan diberikan uang.

"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil merudapaksa ketiga korban dalam waktu yang berbeda," ujar David.

Pelaku yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak itu motifnya ingin melampiaskan hawa nafsunya.

"Di sini (Serang) tersangka ini tidak mempunyai keluarga, karena tersangka tadinya Pemalang," kata David.

Akibat perbuatannya, Sartono kini sudah mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Kompas.com: Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 7 Tahun, Buruh Pabrik Cabuli Tiga Pelajar Kakak Beradik"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini