TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader partai banteng.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Rismawati Simarmata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dilansir oleh Kompas.com, selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Baca juga: Moeldoko Disarankan Belajar dari Megawati, Buat Partai Baru dan Bersaing di 2024
Baca juga: Wow! Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Biayai Sewa Penginapan Sespri Wanita Rp 160 Juta
Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.
Sebelumnya diwartakan oleh Tribumedan.com, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan PDIP pada Kamis (25/2/2021).
Hal tersebut tertuang pada surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020.
Terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan dalam pemecatan tersebut.
Salah satunya, pada poin nomor 6 menyebutkan bahwa Rismawati Simarmata melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai.
"Bahwa sesunguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Rismawati Simarmata, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir masa bakti 2020-2024, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan."
"Terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura)."
"Adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Samakan Sikap Era Megawati & SBY
Baca juga: Kader Sebut Banyak Suara Hantu di KLB Partai Demokrat Sumatera Utara
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nurdin Abdullah Sosok yang Dekat dengan Petani dan Punya Rekam Jejak Sangat Baik
Berikut, empat keputusan yang terdapat pada surat tersebut: