TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Tiga orang gadis muda yang merupakan kakak beradik diperdaya pria beristri selama 7 tahun.
Saaat melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengiming-ngimingi uang kepada korban.
Pelaku diketahui bernama Sartono (40), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Banten.
Berikut fakta-faktanya :
1. Dilakukan mulai tahun 2010-2017
Korban menjadi sasaran pelaku dalam melampiaskan nafsu bejadnya sejak tahun 2010 hingga 2017..
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com, Selasa (9/3/2021) mengungkapkan, pelaku bukanlah seorang duda atau perjaka.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sartono sudah mempunyai istri dan tiga orang anak.
Baca juga: Pria 32 Tahun Bawa Kabur dan 10 Kali Rudapaksa Siswi SMP, Berdalih Hubungan Tak Direstui Orang Tua
"Di sini (Serang) tersangka ini tidak mempunyai keluarga, karena tersangka tadinya Pemalang," kata David.
2. Imingi korban uang
Menurut polisi, motif pelaku menyetubuhi tiga kakak beradik ini hanya ingin melampiaskan hawa nafsunya.
"Korbannya ada tiga, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 kemarin," kata AKP David Adhi Kusuma.
AKP David menambahkan, keseharian pelaku bekerja sebagai seorang buruh pabrik.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang.
3. Dilakukan saat orangtua korban kerja
Setiap beraksi pelaku selalu memastikan terlebih dahulu jika rumah korban dalam kondisi sepi.
Pelaku kemudian menyelinap masuk ke dalam rumah saat ayah dan ibu korban sedang pergi bekerja.
Baca juga: Ayah Curiga Fisik sang Anak Berubah, Ternyata Sudah Dirudapaksa Pria 43 Tahun hingga Hamil
Korban dan pelaku merupakan orang yang saling mengenal sehingga, pelaku secara mudah masuk ke dalam rumah korban saat orangtua mereka tak ada di rumah.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menarik tangan korban dengan paksa lalu dirudapaksa dengan janji akan diberikan uang.
"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil merudapaksa ketiga korban dalam waktu yang berbeda," ujar David.
4. Dijerat UU Perlindungan Anak
Akibat perbuatannya, Sartono kini sudah mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Puas Setubuhi Adik, Pelaku Nikahi Kakak Korban
Kejadian nyaris sama menimpa kakak beradik di Banyumas.
Perbuatan biadab dilakukan pria berinisial AC berusia 23 tahun.
AC nekat memperkosa 2 gadis muda yang merupakan calon adik iparnya.
Tak hanya itu, setelah puas melampiaskan hasrat birahinya, tak lama kemudian pelaku menikah dengan kakak korban sehingga, saat ini korban merupakan adik iparnya.
Baca juga: POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita
Kedok pria asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang ditutupi selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar setelah pelaku menikah dengan kakak korban.
Korban berinisial SOV berusia 12 tahun dan ME berusia 16 tahun
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.
Saat ini, pelaku AC sudah diamankan oleh pihak kepolisian setelah orangtua korban lapor polisi.
AC bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menceritakan awal mula insiden persetubuhan yang dialami kedua gadis muda tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret-April 2019 silam.
Kejadian itu berawal saat pelaku bertamu ke rumah korban.
Baca juga: Ayah Curiga Fisik Anak Gadisnya Berubah, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Pria 43 Tahun Lima Kali
Kasat Reskrim melanjutkan, saat itu tersangka AC belum menjadi kakak ipar korban atau belum menikahi kakak korban.
"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Rupanya kondisi sepi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyetubuhi calon adik iparnya.
Kemudian, pelaku pun menarik tangan ME dan membawanya masuk ke kamar tidur di rumah korban.
Korban pun pasrah tak bisa melawan.
Sebab, AC menyetubuhi ME sambil membekap mulut korban dengam tangan supaya tidak berteriak.
Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021.
Korban ME menceritakan kejadian yang dialaminya pada pertengahan 2019 lalu kepada ibunya, SAR (47).
Lebih mengagetkan, setelah ditelusuri adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.
Pelaku akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban SOV dan ME.
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry. (TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Tiga Gadis Muda 7 Tahun Diperdaya Pria Beristri, Pelaku Menyelinap saat Rumah Korban Sepi