News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Pilu Istri Oknum Polisi, Ditelantarkan 6 Tahun Tanpa Nafkah, Jadi PRT Agar Anak Bisa Makan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anggota polisi - Kisah Pilu Istri Oknum Polisi, Ditelantarkan 6 Tahun Tanpa Nafkah, Jadi PRT Agar Anak Bisa Makan

TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu seorang istri oknum polisi yang ditelantarkan selama bertahun-tahun tanpa nafkah datang dari Pesta Br Pangaribuan.

Perempuan 36 tahun itu merupakan warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Sedangkan kisah pilunya terungkap saat dirinya usai mendatangi Mapolda Riau bersama anaknya, MS (6) pada Senin (8/3/2021).

Pesta merasa belum mendapatkan keadilan dari sanksi yang dijatuhkan Polres Siak kepada suaminya, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Siak.

Baca juga: Seorang Pria Kebingungan, Istri dan 2 Anaknya Tak Kunjung Pulang, Terakhir Naik Travel Avanza Hitam

“Saya menyesalkan keputusan Polres Siak yang hanya memberikan sanksi teguran tertulis dan dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhadap suami saya."

"Padahal suami saya sudah menelantarkan saya selama 6 tahun,” kata Pesta kepada Tribunpekanbaru.com.

Pesta menceritakan, suaminya Ipda DS (55) bertugas di Polres Siak.

Ia tidak memberikan nafkah kepadanya serta kepada anaknya selama 6 tahun.

Untuk membesarkan si buah hati, ia telah melakukan pekerjaan apapun selama ini.

Bahkan ia rela menjadi  Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan upah Rp 600 ribu per bulan, asalkan anaknya dapat makan.

“Kemudian saya mendengar dia menikah lagi dengan orang Duri, sementara dia tidak pernah menafkahi kami,” kata Pesta.

Karena itu, Pesta memberanikan diri mendatangi Polda Riau di Pekanbaru. Pertama datang dan membuat laporan pada November 2019 lalu.

Pihak Polda menindaklanjuti laporan itu sehingga diturunkan penangannya ke Polres Siak. Sebab, Desman bertugas di Polres Siak.

“Pada Februari 2021, keluar keputusan dari Polres Siak (nomor : Kep/17/II/2021), di sana hukumannya hanya teguran tertulisa dan penjara 7 hari. Sementara keadilan untuk anak saya tidak ada," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini