Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan maut bus terjun ke jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang mendapat santuan.
Korban dalam kecelakaan bus Sri Padma dengan nomor polisi T 7591 TB yang mengakut peserta ziarah dan Tour SMP IT Al Muawanah Cisalak, Subang tersebut mencapai 65 orang dengan rincian, 27 orang meninggal dunia dan 38 orang mengalami luka-luka.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan, untuk korban luka-luka mendapat bantuan biaya perawatan maksimal hingga Rp 20 juta dan ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan maksimal Rp 50 juta.
"Kami bertanggung jawab untuk menghadirkan negara terhadap korban yang mengalami kecelakaan," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (11/3/2021).
Pihaknya akan turun langsung untuk mengidentifikasi ahli waris korban yang meninggal dunia dan sejauh ini pihaknya sudah mendapat data 7 ahli waris.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Bus, Merupakan Daerah Rawan Kecelakaan dan Sopir Kurang Kuasai Medan
"Jadi, kita bisa langsung menyerahkan santunannya," kata Amos.
Ia mengatakan, tujuan pemberian santunan ini sebagai bentuk rasa empati dari negara kepada semua korban, terutama yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut.
Dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat ini, kata dia Jasa Raharja memberikan pelayanan one stop service.
"Jadi masyarakat tidak perlu kemana-mana, cukup di rumah sakit di rawat sampai keluar dan sampai batas maksimum biaya perawatan," ucapnya.
Amos mengatakan, untuk korban yang mengalami luka-luka saat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.
"Yang jelas kami, ingin memberikan pelayanan yang terdekat dan pelayanannya tetap sama," kata Amos.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Segini Santunan Jasa Raharja untuk Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Maut Bus Terjun ke Jurang