Dia diketahui berinisial MRI yang masih berusia 21 tahun.
Belakangan diketahui bahwa pelaku ini juga merupakan pelaku yang sama dengan kasus mayat janda muda berinisial EL (25) yang ditemukan pada Rabu (19/3/2021) pagi di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan
Pengungkapan kasus pembunuhan sadis dan biadab tersebut berhasil diungkap oleh Petugas gabungan dari Reserse Polresta Bogor Kota dibantu oleh Direktorat Reskrimum Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat berinisial MRI (21).
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Korbannya Dua Wanita, Satu Dibungkus Plastik Satu Dibungkus Ransel
Awalnya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus temuan mayat di Jalan Raya Cilebut dengan korban inisial DP.
Sekitar dua minggu polisi berhasil menangkap MRI di tempat persembunyiannya di wilayah Depok.
Saat diperiksa rupanya MRI juga mengaku sebagai pelaku pembunuhan ER yang mayatnya ditemukan di wilayah Pasir Angin Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.
"Antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu," ujarnya.
Dari hasil keterangan pelaku yang diterima polisi, pelaku menghabisi nyawa korbannya di sebuah penginapan.
Kedua korbamnya dihabisi di penginapan yang sama dengan waktu dan kamar yang berbeda.
"Disebuah penginapan daerah puncak dua-duanya ditempat yang sama hanya beda kamar," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus yang sama kepada kedua korban yakni diawali dengan berkenalan via media sosial dan mengajak bertemu dengan iming-iming sejumlah uang.
Korban dan pelaku berkencan di penginapan kemudian dibunuh dengan cara yang sama yakni dengan cara dicekik oleh tersangka dan barang-barang korban dirampas.